SERTIFIKAT KOMPETENSI
JENIS SERTIFIKAT
Sertifikat kompetensi kerja nasional terdiri dari sertifikat kualifikasi kompetensi dan sertifikat unit kompetensi.
Sertifikat kualifikasi kompetensi diberikan kepada peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten untuk suatu kualifikasi kompetensi pada jenis profesi tertentu sesuai dengan KKNI.
Sertifikat unit kompetensi diberikan kepada peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten untuk satu unit kompetensi kerja dari suatu kualifikasi kompetensi pada jenis profesi tertentu.
PEMBERI SERTIFIKAT
Peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten, berhak mendapatkan sertifikat kompetensi kerja nasional dari LSP.
Jika dalam hal LSP belum terbentuk, peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten, berhak mendapatkan sertifikat kompetensi kerja nasional dari BNSP.
FORMAT DAN PENERBITAN SERTIFIKAT
Format sertifikat kualifikasi kompetensi dan sertifikat unit kompetensi ditetapkan oleh BNSP.
Pencetakan dan pendistribusian sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud di atas dikoordinasikan oleh BNSP.
Penerbitan sertifikat kompetensi mengikuti kodifikasi yang ditetapkan oleh BNSP.
LSP wajib membuat laporan penerbitan sertifikat kompetensi kepada BNSP.
MASA BERLAKU SERTIFIKAT
Masa berlaku sertifikat kualifikasi kompetensi dan sertifikat unit kompetensi ditentukan oleh masing-masing LSP
Masa berlakunya sertifikat unit kompetensi mengikuti masa berlakunya sertifikat kualifikasi kompetensi.
Masa berlakunya sertifikat kompetensi dapat diperpanjang melalui proses validasi.
LSP atau BNSP wajib melakukan survailen terhadap sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan.