PROSEDUR PELAKSANAAN
UJI SERTIFIKASI
Proses Pendaftaran
Peserta membuat permohonan sertifikasi kepada kepada TUK dengan
menggunakan ffoorrmm PKT-1. 1.
TUK akan informasi mengenai unit
kompetensi/cluster yang diambil beserta dengan prasyaratnya,
metode ujian, waktu, biaya, ketentuan penggunaan sertifikat,
survailen sertifikasi dan sertifikasi ulang serta surat kesediaan
asesi.
Jika peserta peserta menyetujui hal-hal yang dijelaskan tersebut,
peserta diminta untuk menandatangani ketentuan pemegang
sertifikasi ( SUK-UJK-K001) dan pernyataan kesediaan asesi
(SUK-UJK-N001).
TUK akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang
dilampirkan pada form PKT termasuk identitas diri. Jika memenuhi persyaratan maka akan dilanjutkan dengan
pembayaran biaya uji.
Prosedur Penyelenggaraan dan
Persiapan Uji Kompetensi
TUK akan memverifikasi apakah ruang lingkup kompetensi
Asesor sesuai dengan ruang lingkup permohonan uji
kompetensi dari asesi.
Jika ruang ruang lingkup kompetensi Asesor tidak sesuai dengan
pemohon uji kompetensi maka TUK menggunakan
Tenaga Ahli yang kompetensinya telah diakui melalui sertifikat
LSP Telematika dan telah mendapat ketetapan sebagai
Tenaga Ahli yang sah dari pihak LSP Telematika
TUK dapat merekomendasikan Asesor dan/atau Tenaga ahli
dan meminta LSP Telematika membuat surat tugas kepada
Asesor dan/atau Tenaga Ahli untuk mengases asesi. (SUK-
UJKUJK-S008) S008)
Asesor dan/atau Tenaga Ahli ditelepon oleh TUK mengenai
identitas peserta yang akan diases oleh Asesor.
Asesor menghubungi peserta untuk jadwal dalam pelaksanaan konsultasi konsultasi pra uji dan hasilnya disampaikan
kepada TUK yang bersangkutan.
Kemudian LSP Telematika memverifikasi untuk memastikan Asesor
dan/atau Tenaga Ahli yang diajukan oleh TUK adalah sah jika TUK
meminta secara khusus.
Asesor dan/tenaga ahli serta peserta bertemu dan bersama-sama
memberikan tentang pernyataan ketidakberpihakan yang kemudian
dilanjutkan pelaksanaan konsultasi pra uji setelah kedua pihak
menyetujui ketidak berpihakan tersebut.
Pernyataan ketidakberpihakan tersebut disimpan oleh TUK dan akan
sewaktu-waktu bila terjadi pelaporan.
Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi
Asesor memeriksa kesiapan peralatan, tempat dan dokumen
yang diperlukan untuk pelaksanaan uji kompetensi.
Asesor menjelaskan agenda pelaksanaan uji kompetensi
sesuai dengan metode yang digunakan.
Asesor melaksanakan uji kompetensi berbasis komputer.
Asesor menilai hasil asesmen dengan software software uji.
Setelah itu, asesor melanjutkan asesmen dengan metode
yang telah dipersiapkan oleh asesor.
Asesor mencatat hasil asesmen ke form form PKT PKT-4
Asesor memeriksa hasil asesmen dan memberikan keputusan
asesmen apakah peserta direkomendasikan untuk
mendapatkan pengakuan kompetensi atau tidak dengan
menggunakan menggunakan form form PKT PKT-5.
Asesor memberikan umpan balik tertulis pada form form PKT PKT-6. 6.
Asesor menyampaikan keputusan (PKT-5) dan hasil pelaksanaan asesmen
(PKT (PKT-4) kepada peserta.
Asesor menyampaikan umpan balik, sekaligus meminta umpan balik dari
peserta dengan menggunakan form PKT-6
Asesor juga memberikan Kuesioner LSP Telematika Bagi Peserta UJK untuk
kaji ulang terhadap sistem LSP Telematika (MGT-PKE PKE-F002)
Asesor menyerahkan berkas-berkas asesmen ke TUK dan selanjutnya
dikirimkan kepada Komisi Sertifikasi LSP untuk diverifikasi dan disetujui serta
melampirkan berita acara proses UJK dan daftar hadir UJK.(SUK-UJK-L003, SUK- UJK-L004)
BAGAN ALUR PROSES UJI KOMPETENSI