MENU UTAMA


BERITA TERBARU

    Subsidi BNSP Tahun 2009


    Cara pendaftaran Subsidi
    BNSP Tahun 2009

    Kegiatan Lain di TUK


 

 

 

 

PROSEDUR PELAKSANAAN UJI SERTIFIKASI

Proses Pendaftaran

Peserta membuat permohonan sertifikasi kepada kepada TUK dengan menggunakan ffoorrmm PKT-1. 1.


TUK akan informasi mengenai unit kompetensi/cluster yang diambil beserta dengan prasyaratnya, metode ujian, waktu, biaya, ketentuan penggunaan sertifikat, survailen sertifikasi dan sertifikasi ulang serta surat kesediaan asesi.

Jika peserta peserta menyetujui hal-hal yang dijelaskan tersebut, peserta diminta untuk menandatangani ketentuan pemegang sertifikasi ( SUK-UJK-K001) dan pernyataan kesediaan asesi (SUK-UJK-N001).

TUK akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang dilampirkan pada form PKT termasuk identitas diri. Jika memenuhi persyaratan maka akan dilanjutkan dengan pembayaran biaya uji.

Prosedur Penyelenggaraan dan Persiapan Uji Kompetensi

TUK akan memverifikasi apakah ruang lingkup kompetensi Asesor sesuai dengan ruang lingkup permohonan uji kompetensi dari asesi.

Jika ruang ruang lingkup kompetensi Asesor tidak sesuai dengan pemohon uji kompetensi maka TUK menggunakan Tenaga Ahli yang kompetensinya telah diakui melalui sertifikat LSP Telematika dan telah mendapat ketetapan sebagai Tenaga Ahli yang sah dari pihak LSP Telematika

TUK dapat merekomendasikan Asesor dan/atau Tenaga ahli dan meminta LSP Telematika membuat surat tugas kepada Asesor dan/atau Tenaga Ahli untuk mengases asesi. (SUK- UJKUJK-S008) S008)

Asesor dan/atau Tenaga Ahli ditelepon oleh TUK mengenai identitas peserta yang akan diases oleh Asesor.

Asesor menghubungi peserta untuk jadwal dalam pelaksanaan konsultasi konsultasi pra uji dan hasilnya disampaikan kepada TUK yang bersangkutan.

Kemudian LSP Telematika memverifikasi untuk memastikan Asesor dan/atau Tenaga Ahli yang diajukan oleh TUK adalah sah jika TUK meminta secara khusus.

Asesor dan/tenaga ahli serta peserta bertemu dan bersama-sama memberikan tentang pernyataan ketidakberpihakan yang kemudian dilanjutkan pelaksanaan konsultasi pra uji setelah kedua pihak menyetujui ketidak berpihakan tersebut.

Pernyataan ketidakberpihakan tersebut disimpan oleh TUK dan akan sewaktu-waktu bila terjadi pelaporan.


Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi

Asesor memeriksa kesiapan peralatan, tempat dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan uji kompetensi.

Asesor menjelaskan agenda pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan metode yang digunakan.

Asesor melaksanakan uji kompetensi berbasis komputer.

Asesor menilai hasil asesmen dengan software software uji. Setelah itu, asesor melanjutkan asesmen dengan metode yang telah dipersiapkan oleh asesor.

Asesor mencatat hasil asesmen ke form form PKT PKT-4

Asesor memeriksa hasil asesmen dan memberikan keputusan asesmen apakah peserta direkomendasikan untuk mendapatkan pengakuan kompetensi atau tidak dengan menggunakan menggunakan form form PKT PKT-5.

Asesor memberikan umpan balik tertulis pada form form PKT PKT-6. 6.

Asesor menyampaikan keputusan (PKT-5) dan hasil pelaksanaan asesmen (PKT (PKT-4) kepada peserta.

Asesor menyampaikan umpan balik, sekaligus meminta umpan balik dari peserta dengan menggunakan form PKT-6

Asesor juga memberikan Kuesioner LSP Telematika Bagi Peserta UJK untuk kaji ulang terhadap sistem LSP Telematika (MGT-PKE PKE-F002)

Asesor menyerahkan berkas-berkas asesmen ke TUK dan selanjutnya dikirimkan kepada Komisi Sertifikasi LSP untuk diverifikasi dan disetujui serta melampirkan berita acara proses UJK dan daftar hadir UJK.(SUK-UJK-L003,
SUK- UJK-L004)


BAGAN ALUR PROSES UJI KOMPETENSI



TUK SMK Negeri 2 Langsa
Jl. Jend. A. Yani Payabujuk Seulemak Kec. Langsa Barat Kota Langsa
Telp/Fax. (0641) 21116 e-mail:tuksmk2lgs@yahoo.com