KODE ETIK ASESOR LSP TELEMATIKA
Dibawah ini merupakan ringkasan dari kode Etik & Tanggung Jawab assesor LSP Telematika dalam memberikan penilaian dan memberikan rekomendasi kompetensi terhadap calon pemegang Sertifikat Profesi yang akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika.
Kode Etik ini merupakan ekspresi dari tanggung jawab seorang assesor kepada masyarakat, pemegang sertifikat LSP-Telematika, sesama rekan profesi dan institusi pendidikan. Kode Etik ini mengikat seluruh assesor LSP-Telematika untuk mematuhinya, sekaligus sebagai acuan dalam menjalankan profesi sebagai Assesor.
Prinsip 1 – Kejujuran (Integrity)
Dalam melakukan tugas sebagai assesor dan penyedia jasa profesionalnya akan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) hasil ujian terhadap segala bentuk kecurangan.
Prinsip 2 – Obyektifitas (Objectivity)
Assesor LSP-Telematika selalu bersikap obyektif dalam melaksanakan assessment dan jasa profesionalnya kepada klien tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Prinsip 3 – Keadilan (Fairness)
Assesor LSP Telematika dalam melaksanakan assessment dan memberikan jasanya selalu bersikap adil dan wajar kepada klien.
Prinsip 4 – Ketekunan (Diligence)
Assesor LSP Telematika akan bersikap teliti, tekun dan hati-hati terutama dalam melakukan assesment.
Prinsip 5 – Kerahasiaan (Confidentiality)
Assesor LSP Telematika akan menjaga kerahasiaan data-data sehubungan dengan uji kompetensi kecuali jika diharuskan dalam rangka proses penegakan hukum.
Prinsip 6 – Kompeten (Competence)
Assessor LSP Telematika selalu meningkatkan kompetensinya melalui peningkatan pengetahuan dan keahliannya secara terus menerus untuk meningkatkan mutu penilaian bagi kliennya.
Prinsip 7 – Profesionalisme (Profesionalism)
Assesor LSP Telematika akan selalu bertindak profesional dan selalu menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik profesi dan atau organisasi.