CALON PESERTA UJI KOMPETENSI
Calon Peserta uji kompetensi (asesi) adalah perseorangan, termasuk tenaga kerja, yang memiliki latar belakang pendidikan (tidak perlu relevan dengan bidang yang akan diambil ujiannya), pelatihan serta pengalaman kerja formal maupun informal yang relevan dengan standar kompetensi kerja yang akan diujikan. Uji kompetensi dapat diikuti pula oleh tenaga kerja asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang profesinya, baik karena keinginan sendiri atau karena peraturan yang berlaku.